INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal pada Rabu (27/3/2019).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 400 personel di lokasi. "Kami hari ini meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Hercules Rosario Marshal dengan pidana penjara selama 3 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri Jakbar pada 27 Februari 2019 lalu.
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan perusakan barang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules melakukan upaya menguasai lahan di Jl Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018. [rok]
Baca Kelanjutan PN Jakbar Gelar Sidang Putusan Hercules : https://ift.tt/2CHLbMSBagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jakbar Gelar Sidang Putusan Hercules"
Posting Komentar