Search

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Materai Palsu

INILAHCOM, Jakarta - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya berhasil membongkar sindikat pemalsuan materai Rp6000 yang diedarkan ke seluruh Indonesia.

Setidaknya ada sebanyak sembilan orang diciduk. Mereka adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R yang diciduk di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.

"Merka menjual dengan harga dibawah pasar ya, dijual seharga Rp 2.200," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar sejak polisi menerima laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak soal penjulan materai diduga palsu secara online. Dimana dalam situs belanja online harga materai Rp6000 dijual dengan harga yang tidak masuk akal tadi.

Polisi pun coba membeli guna memastikannya. Dengan berkoordinasi bersama pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), diketahui ternyata materai itu palsu.

Dari sana polisi lantas mengusur kasus dan menciduk kesembilannya. Dimana dalam hal ini para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang berperan menyablon dan menjual materai palsu di situs online. Hingga jadi kurir mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi.

"(Pelaku) mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin. (Ada juga) yang berperan sebagai pembuat hologram," katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti senilai 10 miliar diduga hasil aksi curang pelaku. Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 dengan ancaman 7 tahun penjara. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Materai Palsu : https://ift.tt/2TjJHh6

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Materai Palsu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.