Search

Tarif MRT Rp10 ribu/10 Km Disebut Ilegal


INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tarif moda transportasi MRT sebesar Rp10 ribu/10 kilometer dinilai Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta sebagai tarif ilegal.

NasDem DKI tak setuju dengan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) terkait tarif MRT.

"Sudah disepakati Rp 8.500 dari ujung ke ujung dalam rapat pimpinan gabungan yang resmi. Ya udah harusnya itu. Apapun yang diputuskan di situ harus dilaksanakan. Ketika akan diubah maka rapimgab lagi. Nggak boleh kemudian main ubah-ubah saja. Ilegal namanya itu," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus ketika dikonfirmasi.

Transportasi umum, kata Barus, seharusnya mengutamakan masyarakat kalangan bawah yang berpenghasilan rendah. Tarif yang ditetapkan saat ini menurutnya masih berat untuk masyarakat bawah.

"Kalau bagi sebagian masyarakat yang berpenghasilan tinggi ya nggak masalah," ujarnya.

Pertemuan tertutup antara Prasetio dengan Anies, menurut Barus, tidak bisa dianggap mewakilo suara anggota DPRD DKI Jakarta.

"Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada Pak Pras untuk mewakili kami kemudian secara sendiri bersepakat," tegasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tarif MRT Rp10 ribu/10 Km Disebut Ilegal : https://ift.tt/2TE2zYn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif MRT Rp10 ribu/10 Km Disebut Ilegal"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.