Search

DKI Berikan Tunjangan untuk Guru Agama Rp1 Juta

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan hibah (tunjangan) kepada setiap guru agama dan madrasah di DKI sebesar Rp1 juta per bulan yang diberikan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Plt Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan pemberian hibah tersebut diatur dalam Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama Kemenag.

"Pemberian hibah tersebut sudah dimulai sejak Januari 2018, hibahnya melalui PGRI, sudah cair 5 bulan, Januari sampai Mei pencairannya sebelum Lebaran, " kata Bowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Bowo menjelaskan, hibah tersebut diberikan bagi guru yang mengajar di lingkungan Pemprov DKI. Hibah tersebut sebagai kesetaraan tunjangan dengan guru dari PNS Pemprov DKI.

"Jadi mereka sama-sama DKI Jakarta, dan di bawah Kanwil Kemenag," ujarnya.

Menurut dia, selain guru madrasah, Pemprov DKI memberikan hibah kepada guru swasta. Jumlah hibah yang diberikan kepada guru swasta sebanyak Rp500 ribu per bulan.

"Kalau guru swasta dapat hibah Rp500 ribu per bulan," ungkapnya.

Kemudian, hibah bagi guru PAUD belum bisa dicairkan, karena organisasi yang menaungi Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) belum menyerahkan dokumen lengkap kepada Pemprov DKI.

"Untuk Himpaudi belum ada karena dari mereka sendiri gang belum melengkapi salah satu kelengkapan dokumen yang dari Kemenkum HAM," ucapnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan DKI Berikan Tunjangan untuk Guru Agama Rp1 Juta : https://ift.tt/2ozQXbR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKI Berikan Tunjangan untuk Guru Agama Rp1 Juta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.