INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku pada dasarnya pihaknya masih menemukan sedikit kendala dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Kendala tersebut terdapat pada sistem peradilan pidana bagi pengendara yang melanggar.
"Masalah sistem peradilan pidana saja. Anatara itu antara kendaraan dengan yang melanggar sendiri itu, kira-kira subjek hukumnya itu bagaimana, bisa nggak ditindak?," katanya di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Walaupun terdapat kendala, namun Yusuf mengaku sudah mengkoordinasikan kepada pihak terkait soal kendala tersebut. Menurutnya jika cuma satu atau dua kendala, pihaknya bisa memperbaiki kendala tersebut pada saat pelaksanaannya.
"Jadi pada prinsipnya beberapa stakeholder yang berkaitan dengan masalah sistem peradikan pidana atau penegakan hukumnya. Intinya semuanya mendukung terkait kegiatan ini, dan tidak perlu lama-lama lagi kalau hanya ada beberapa satu, dua poin yang masih dalam kategori koordinasikan. Ini dilaksanakan sambil jalan," ujarnya. [hpy]
Baca Kelanjutan Polisi Selesaikan Kendada e-TLE Dalam Pelaksanaan : https://ift.tt/2D1YEkWBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Selesaikan Kendada e-TLE Dalam Pelaksanaan"
Posting Komentar