Search

Penyebar Video Ricuh di MK Ajukan Penangguhan

INILAHCOM, Jakarta - Keluarga Suhada Al Syuhada Al Aqse, salah satu pelaku kasus video hoaks ricuh demo mahasiswa di depan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

"Iya sudah (mengajukan penangguhan penahanan) oleh keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (19/9/2018).

Namun, kata Argo, pihaknya belum dapat memutuskan apakah mengabulkan soal penangguhan penahanan atau tidak.

"Nanti penyidik yang akan tentukan," ujarnya.

Untuk diketahui, beredar video ada demo rusuh di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/9/2018). Padahal, kegiatan di depan MK merupakan kegiatan pengamanan Pemilu 2019. Namun, di media sosial beredar seakan-akan ada demo ricuh di depan MK.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah diamankan yakni Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penyebar Video Ricuh di MK Ajukan Penangguhan : https://ift.tt/2NoKxej

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyebar Video Ricuh di MK Ajukan Penangguhan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.