INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menekankan bahwa Pemprov DKI berpotensi digugat oleh pengembang usai mencabut izin 13 pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan bila terjadi gugatan Pemprov DKI dinilai bakal kalah.
Namun persoalan tersebut dikembalikan kepada pengembang sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan Pemprov DKI.
"Dan apabila teejadi gugatan ya itu kan hal warga negara untuk melakukan gugatan dan saya agak meyakini kalau terjadi gugatan maka pemprov yang akan kalah," kata Bestari, Kamis (27/9/2018).
Apabila Pemprov DKI kalah, lanjut Bestari, maka ijin yang telah dicabut Pemprov DKI bakal dimentahkan dan proyek Reklamasi Teluk Jakarta berjalan kembali.
"Soal denda nanti pengadilan yang memutuskan apakah dalam tuntutan itu kemdian ada hal-hal yang menyangkut kerugian materi," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan DPRD Ingatkan Anies Soal Gugatan dari Pengembang : https://ift.tt/2N6nnV1Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Ingatkan Anies Soal Gugatan dari Pengembang"
Posting Komentar