INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan reklamasi pada 4 juni pergub 58, ia membentuk badan koordinasi pengelolaan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Semenjak itu badan bekerja melakukan verifikasi atas seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Keppres 52 tahun 1995, melalui badan inilah kemudian semua izin-izin terkait reklamasi dilakukan verifikasi secara mendetil," kata Anies, Rabu (26/9/2018).
Dari hasil verifikasi itu, lanjut Anies, pihaknya mengambil langkah, bahwa apa yang terjadi pada 13 pulau yang sudah mendapatkan izin reklamasi secara resmi dicabut.
"Kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," tandasnya.
Sementara itu, lanjut Anies, wilayah yang sudah terlanjur jadi atau sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada.
"Tetapi seperti yang kita janjikan ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan hari ini kita tuntaskan," pungkasnya [ton]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Setop Kegiatan Reklamasi"
Posting Komentar