Search

Polisi Pastikan Payung Hukum e-Tilang Sudah Ada

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan payung hukum penindakan pelanggaran lalulintas melalui Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) atau bisa disebut sistem tilang elektronik, sudah jelas.

"Ini sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (28/9/2018).

Ia menjelaskan, yang tengah diupayakan dalam e-TLE adalah mempersingkat proses birokrasi tilang. Dimana dalam tilang biasa, pelanggar melewati beberapa etape atau proses. Dalam penindakan e-TLE etape ini akan diupayakan untuk dipersempit.

"Masalah ini hukum tidak ada kendala, cuma saya menganggap bahwa bagaimana proses birokrasi dalam prosesnya tilang yang seperti sekarang diperpendek birokrasi nya. Gitu loh, jadi itu prosesnya sudah ada, hanya melalui beberapa etape, misal tiga atau empat etape bisa ngga jadi dua etape, itu lah maksud saya," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) atau bisa disebut sistem tilang elektronik. Dimana para pelanggar lalulintas akan terekam di kamera cctv. Surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang ada di Tanda Nomor Kendaraan.

Sistem e-TLE akan mulai diujicoba pada awal bulan Oktober 2018. Ujicoba akan berlangsung satu bulan. Untuk ujicoba Polisi menetapkan jl Sudirman-Thamrin jadi titik awal ujicoba eTLE. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Pastikan Payung Hukum e-Tilang Sudah Ada : https://ift.tt/2zBEniz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Pastikan Payung Hukum e-Tilang Sudah Ada"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.