INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik (e-tilang) di Jakarta akan mengurangi praktik-praktik pungli di lapangan.
"Sesuai dengan denda maksimal tilang. Sesuai Undang-Undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/9/2018).
Yusuf menambahkan, pengendara yang kena tilang yaitu, pengendara yang melanggar marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.
"Nanti kita setting juga kameranya," ujar Yusuf.
Jika pelanggar lalu lintas tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari sejak ditilang, maka surat kendaraan akan diblokir saat perpanjangan STNK.
"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Bayar pengesahan itu tidak bisa karena terblokir, harus bayar tilang dulu," tandas Yusuf.
Untuk sementara tilang elektronik akan diuji coba di jalan Sudirman-Thamrin Oktober mendatang. [rok]
Baca Kelanjutan Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir : https://ift.tt/2PKqiEBBagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir"
Posting Komentar