INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pekan depan akan memanggil pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
"(Pepen) Segera dipanggil minggu depan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Menurut dia, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah meningkatkan status pengusaha diskotek Arifin Widjaja dari saksi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pada 29 Agustus 2018.
"Iya benar (Pepen sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka)," kata Jerry.
Selain itu, dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Bahkan, untuk dua tersangka Sam dan Martianis sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan (dua tersangka Sam dan Martianis)," ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli sehingga status Sam, Martianis dan Pepen ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.
"Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," jelas dia.
Untuk diketahui, awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard selaku kuasa hukum dari Hengki Lohanda.
Sam, Martianis dan Pepen dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli.[jat]
Baca Kelanjutan Polda Metro Panggil Pengusaha Diskotek Pekan Depan : https://ift.tt/2NAA3IgBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Panggil Pengusaha Diskotek Pekan Depan"
Posting Komentar