INILAHCOM, Jakarta - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara dinilai sebagai tindakan prematur.
"Tanggapan saya selaku anggota DPRD terkait itu. Saya nyatakan itu prematur," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Kamis (27/9/2019).
Alasan Bestari menyatakan bahwa hal tersebut adalah prematur lantaran Amanah dari Perpres 52 tahun 1995 mengamanahkan bahwa Gubernur yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin.
"Tidak ada kewenangan membatalkan. Gitu. Nah dikandung makna di sana adalah ketika seluruh dasar-dasar perizinan sudah selesai. Jatuhnya wajib. Nah buka lagi dong. Perpres 52 itu. Begitu sudah kemudian seluruhnya persyaratan terpenuhi, jatuh kepada apa kewenangan itu? Wajib gitu loh. Nah, Makanya saya agak heran ketika dengan kajian yang menurut saya itu belum komprehensif," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Prematur : https://ift.tt/2xHXcPNBagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Prematur"
Posting Komentar