INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Ke13 pulau tersebut ada di pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk naga Indah. Pulau I, pulau J dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, pulau H PT Taman Harapan Indah dan pulau I PT Jaladri Kartika Paksi.
"Keseluruhannya dihentikan," tegas Anies, Rabu (26/9/2018).
Kemudian langkah selanjutnya yang diambil oleh Pemprov DKI saat ini adalah menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lalu menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat.
"Pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi Land subsidence," jelasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Ini 13 Izin Pulau Reklamasi yang Dicabut Anies : https://ift.tt/2OjqoX2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini 13 Izin Pulau Reklamasi yang Dicabut Anies"
Posting Komentar