INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan kuasa hukum cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi mengajukan dua surat permohonan kepada Polisi.
"Berdasarkan surat yang diajukan oleh pengacara. Pertama masalah rehabilitasi. Yang kedua adalah surat permohonan nikah di Gereja Katedral. September ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018)/
Terkait permohonan rehabilitasi, Suwondo menjelaskan, setiap pengguna itu wajib diasesment. Berdasarkan hasil assesment rekomendasi dari BNN itu rehabilitasi. Tersangka lain rehabnya di RSKO, untuk richard tetap dibtahanan Polda Metro Jaya.
"Kenapa? karena kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya. Kita butuh untuk misalkan kita nyari lagi info di luar, kalau kita jauh kalau dia terpengaruh lain dia bisa berubah kita mau dia tetep di bawah kendali pengawasan kita," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard. [ton]
Baca Kelanjutan Richard Muljadi Ajukan Dua Permohonan ke Polisi : https://ift.tt/2xzag9tBagikan Berita Ini
0 Response to "Richard Muljadi Ajukan Dua Permohonan ke Polisi"
Posting Komentar