INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan menyatakan penerapan Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) adalah kerjasama Polisi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
"Jadi ini kerjasama. Polisi dan Dishub tentu dilibatkan juga," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (28/9/2018).
Ia menjelaskan, lewat kerja sama ini ada pembagian tugas dan kinerja. Yusuf menjelaskan, Dishub atau Pemda DKI akan membantu dari sisi perizinan dan infrastruktur.
"Yang dilakukan bentuk kerjasama sama mereka misalnya, pemasangan tiang-tiang, marka, pemasangan CCTV itu juga harus kerjasama dengan mereka (Dishub DKI). Mereka juga membantu memfasilitasi masalah perizinan nya, masalah sarana prasarananya. Jadi Pemda bukan dishub lagi," paparnya.
Untuk itu Yusuf menjelaskan, anggaran penerapan e-TLE ini namtinya juga akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi. Terkait total atau teknis pembagian dan sebagainya, masih didiskusikan.
"Iya dibantu, dari dinas polisi juga bantu. Detilnya nanti yah," jelasnya.
Selain itu, kerjasama dengan Dishub DKI juga nantinya akan dilakukan secara teknis saat pelaksanaan. Misalnya dari penggunaan CCTV. Jika nanti ada sudut prioritas yang ada kamera milik Dishub, polisi nantinya bisa menghubungkan cctv itu ke sistem e-TLE Ditlantas PMJ.
"Enggak, gini-gini, kemaren waktu saya koordinasi, silahkan saja enggak apa-apa kalau misalkan untuk masalah cctv ini, Ditlantas boleh mengkonek ke punya Dishub boleh, punya kita di konek ke mereka tapi kan penindakannya tetap dari kita," tegasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Ini Wewenang Dishub DKI dalam Penerapan e-TLE : https://ift.tt/2xInNMJBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Wewenang Dishub DKI dalam Penerapan e-TLE"
Posting Komentar