Search

Korban KDRT Masitoh Malah Dilaporkan ke Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Masitoh (47) merasa didzolimi, oleh perusahaan milik suaminya terkait pencemaran nama baik atau fitnah melalui media Elektronik via Whatsapp.

Kuasa Hukum Masitoh, Chris Butar-Butar menerangkan, kliennya dilaporkan pihak ketiga oleh Komisaris Perusahaan bidang Saham Investasi PT IIM milik suaminya dalam Laporan Polisi Nomor LP /1087/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 Februari 2018 dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 16 September 2018.

"Awalnya Ny. Masitoh punya kasus KDRT di Polres Jaksel dengan Nomor LP/1035/VII/2016/ Restro Jaksel. terhadap suaminya HA dan sedang proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jaksel untuk harta gono-gini perusahaaan saham investasi dan tempat tinggal milik suaminya," katanya di Jakarta Selatan Kamis (27/9/2018).

Chris menambahkan, Masitoh dilaporkan lantaran mengirimkan sebuah lampiran dokumen press reallese diduga merugikan masyarakat terkait adanya tulisan PT IIM.

"Padahal klien kami hanya mengirim via Whatsapp ke sekretaris perusahaan suaminya dan kuasa Hukum PT IIM meminta untuk direvisi. Dan ini belum dipublikasikan ke media. Ini mencemarkan nama baik darimana?," tegas Chris didampingi Ny. Masitoh.

Dirinya pun akan berjuang melawan keadilan, pihaknya pun bakal mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap status Tersangka.

"Pihak kami merasa didzolimi, kami pun terima menjalani prosedur sesuai hukum dan kami tidak diam untuk mengajukan Gugatan Praperadilan," tutur Chris.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Korban KDRT Masitoh Malah Dilaporkan ke Polisi : https://ift.tt/2QdGrmm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban KDRT Masitoh Malah Dilaporkan ke Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.