Search

Berkas Kasus Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejati

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain oleh Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada INILAHCOM, Senin (3/9/2018).

Ia menjelaskan berkas kasus ini diserahkan oleh penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada siang tadi.

"Tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Richard Muljadi, Cucu konglomerat Kartini Muljadi sebagai tersangka.

Diketahui, Richard diringkus polisi usai menggunakan kokain di toilet sebuah restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

Dari penangkapan itu, polisi pun menyita Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Kedua bukti itu disita karena dianggap menjadi alas kokain yang dikonsumsi Richard.

Dari keterangan sementara, serbuk kokain itu didapat Richard dari seorang pelaku berinisial ML yang kini masih buron.

Narkoba itu diduga diberikan sebagai hadiah karena Richard tak lama lagi mau melangsungkan pernikahan. Kado kokain itu dikirim oleh ML kepada Richard melalui orang lain.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Berkas Kasus Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejati : https://ift.tt/2Q1M33R

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Kasus Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejati"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.