INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan dalam pengungkapan prostitusi di Apartemen Kalibata City, pihaknya menemukan adanya 32 PSK. Lima dari 32 PSK ini adalah anak di bawah umur.
"Jadi ada 32 PSK yang menjajahkan seks. Dan ada lima diantaranya adalah anak berusia 16 hingga 18 tahun. Bahkan dari penyelidikan diketahui ada anak yang sudah dua tahun jadi pekerja seks," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018)/
Ia menjelaskan, kasus ini sudah sangat memprihatinkan. Pasalnya dalam tujuh bulan terakhir, pihaknya sudah tiga kali mengungkap kasus yang sama di tempat yang sama.
"Kami menyampaikan rasa prihatin yang sangat mendalam karena dalam tujuh bulan terakhir, kami sendiri Ditreskrimum sudah mengungkap tiga kali. Dua kali yang terdahulu sudah kami rilis juga yang diungkap Subdit Ranmor dan Resmob. Kami harap ini yang terakhir," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta mengatakan pihaknya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan, praktik perdagangan anak di bawah umur itu terungkap berkat aktifnya masyarakat yang tinggal di sekitar Apartemen Kalibata yang memberikan informasi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka mucikari. Masing-masing SBR, TM, dan RMV. [rok]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prostitusi di Apartemen Kalibata, 'Jual' Lima Anak"
Posting Komentar