INILAHCOM, Jakarta - Artis Lyra Virna menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily dan Insank Nasruddin, Rabu (1/8/2018).
Adapun kedatangan Lyra beserta tim kuasa hukumnya dilakukan untuk menanyakan tindak lanjut laporan terhadap pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa (LA). Ia meminta agar pihak kepolisian segera menahan LA atas dugaan penipuan perjalanan umrah.
"Dia tidak ada izin, dia ilegal. Harusnya segera ditutup. Kedua, dia harus ditahan. Karena praktiknya sudah lama. Kantornya pun harus di segel," kata Nikolas di lokasi pelaporan, Rabu (1/8/2018).
Sementara itu Insank mengatkan, pihaknya mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Pasalnya, mereka menyebut hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Makanya tersangka LA ini kalau masih aman-aman, kami merasa ada apa sih dengan penegakan hukum kita," ujar salah satu kuasa hukum Lyra Virna ini.
Lebih jauh, ia membandingkan penanganan perkaranya yang dirasa mandek dengan kasus yang menjadikan Lyra sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ini dilaporkan oleh Lasty.
"Kami ingin ada equaliy before the law. Laporan kami ini ibaratnya jalan di tempat. Laporan mereka ibarat jalan tol. Bagaimana keadilan?" cetus Insank. [ton]
Baca Kelanjutan Laporan Mandek, Lyra Virna Sambangi Polda Metro : https://ift.tt/2OAhKR8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Laporan Mandek, Lyra Virna Sambangi Polda Metro"
Posting Komentar