Search

Deportasi 148 WN Tiongkok, Polda Surati Imigrasi

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan surat untuk dikirim ke Imigrasi guna menindaklanjuti status 148 WN Tiongkok yang diamankan dalam kasus Cyber Crime di Indonesia.

"Jadi untuk hari ini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan surat ke imigrasi kita akan berkoordinasi berkaitan dnegan orang asing ini, nanti biar segera setelah kita lakukan identifikasi setelah selesai, kita juga Koordinasi dengan polisi cina/tiongkok ya, kita akan serahkan ke imigrasi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Imigrasi ini untuk menentukan nasib WNA yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan tidak ditemukan Passport. Keputusan apa WNA ini akan dideportasi atau tidak, itu keputusan pihak Imigrasi.

"Iya (deportasi), nanti kita akan ke imigrasi. Ini kita sedang mempersiapkan admistrasinya dan nanti kita serahkan ke imigrasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan aparat gabungan dari Polri dan Polisi Tiongkok menangkap 148 warga Cina dan 5 warga Indonesia dalam kasus kejahatan siber.

Para pelaku itu ditangkap di wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali pada Sabtu, 29 Juli 2017. Ia menjelaskan, dari kejahatan yang dilakukan para pelaku, semua korbannya merupakan warga Cina.

Pelaku memilih Indonesia sebagai tempat melakukan aksi karena luas wilayah yang membuat mereka sulit dideteksi. Hingga saat ini tidak satupun WNA itu bisa menunjukkan Passport mereka.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Deportasi 148 WN Tiongkok, Polda Surati Imigrasi : http://ini.la/2394929

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Deportasi 148 WN Tiongkok, Polda Surati Imigrasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.