Search

Larangan Motor Berlakukan di Kawasan Ganjil Genap

INILAHCOM, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan pada dasarnya bukan hanya di ruas jalan Sudirman saja yang akan diberlakukan pembatasan sepeda motor.

Ia menyatakan jalan protokol lain yang dipertimbangkan untuk pembatasan ini adalah jalan HR Rasuna Said dan Gatot Subroto. Bahkan pembatasan ini juga akan diberlakukan di kawasan Ganjil-Genap.

"Ini masih pengkajian. Kami sampaikan bahwa yang sudah diterapkan ganjil-genap pada roda empat itu juga dilakukan pembatasan pada roda dua," katanya di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Ia menjelaskan, pembatasan sepeda motor ini, juga sesuai dengan Pasal 133 ayat 2c dimana kendaraan yang tak sesuai dengan standar keamanan roda empat, tak bisa melintas di jalanan protokol.

"Soal sanksi hukum kami menunggu adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta," tandasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Larangan Motor Berlakukan di Kawasan Ganjil Genap : http://ini.la/2399695

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Larangan Motor Berlakukan di Kawasan Ganjil Genap"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.