Search

Usai Tetapkan UMP 2019, DKI Bakal Keluarkan Ini

INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan kebijakan baru guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan metode perluasan manfaat Kartu Pekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh PLH Gubernur DKI Jakarta, Saifullah usai mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019, sebesar Rp3.940.000.

"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan," kata Saifullah, Kamis (1/1/2018).

Namun syarat pengajuan Kartu Pekerja, di antaranya ber KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10% UMP dan tidak dibatasi masa kerja. Sementara mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, pemohon mengumpulkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji, dan Surat Keterangan dari Perusahaan.

Sementara pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker). Kemudian Disnakertrans Provinsi DKI bakal memverifikasi data permohonan yang telah diajukan.

"Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000), serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang ditentukan serikat pekerja," jelasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Usai Tetapkan UMP 2019, DKI Bakal Keluarkan Ini : https://ift.tt/2PCIXWw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Tetapkan UMP 2019, DKI Bakal Keluarkan Ini"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.