Search

Ini Besaran Nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2019

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta, resmi mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.00

Pada kesempatan ini PLH Gubernur DKI, Saifullah mengatakan penetapan tersebut disesuaikan dengan keputusan Gubernur DKI nomor 114 tahun 2018 yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenegakerjaan, bahwa di umumkan serentak tanggal 1 November 2019.

"Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah memutuskan untuk menaikan Umpah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi besaran UMP Jakarta sesuai dengan Pergub sebesar Rp3.940.000. 8,03 persen dari tahun lalu, sebesar Rp3.648.035," kata Saifullah di Balai Kota DKI, Kamis (1/11/2018).

Saefullah berharap dengan kenaikan tersebut DKI Jakarta semakin maju. Bahkan semakin membaik tingkat kehidupan ekonominya.

"Semoga kenaikan ini, bisa membuat bahagia warga Jakarta," jelasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ini Besaran Nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2019 : https://ift.tt/2AF8q9G

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Besaran Nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.