Search

Tersangka, Pekan Ini Eks Walkot Depok Diperiksa

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada INILAHCOM, Senin (3/9/2018).

Meski demikian Argo enggan merinci kapan tepatnya keduanya diperiksa sebagai tersangka. Namun, Argo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.

"Pekan ini ya kita periksa, di Depok ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasuskorupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8) malam.

Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tersangka, Pekan Ini Eks Walkot Depok Diperiksa : https://ift.tt/2PxiFBp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka, Pekan Ini Eks Walkot Depok Diperiksa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.