Search

Rabu, Polisi Kembali Panggil Eks Walkot Depok

INILAHCOM, Jakarta - Polres Kota Depok akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan sakit.

"Untuk mantan Walikota (Depok) tanggal 13 (September) sudah diagendakan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada INILAHCOM, Senin (10/9/2018).

Selain itu, Polisi juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Hary Prihanto. Pemeriksaan Hary akan dilakukan pada Rabu (12/9/2018).

"Kemarin kita sudah layangkan panggilan untuk mantan Sekda maupun mantan Walikota. Kemarin ada surat pemberitahuan, pada saat kemarin itu tidak bisa hadir. Kemudian sudah diagendakan, sudah kirim kembali panggilan kedua," jelasnya.

Jjika pada pemangilan kedua ini kedua tersangka korupsi pelebaran jalan itu tidak memenuhi panggilannya lagi, Argo belum bisa memastikan akan dilakukanyya pemanggilan paksa kepada keduanya karena kedua tersangka.

"Baru sekali ya, belum," ucap Argo.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi jadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Rabu, Polisi Kembali Panggil Eks Walkot Depok : https://ift.tt/2wX0LRA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rabu, Polisi Kembali Panggil Eks Walkot Depok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.