Search

Polisi Beri Sanksi Pengendara Gunakan Nopol Ganda

INILAHCOM, Jakarta - Satuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengendara mobil yang ketahuan membohongi petugas saat berlangsungnya sistem ganjil genap, Rabu (1/8/2018).

Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Andi Firmansyah mengatakan, pengendara yang terciduk itu diketahui membohongiku petugas dengan memasang pelat kendaraan ganda.

"Pukul 08.00 WIB, kamu memberhentikan pengemudi. Terlihat kendaraannya memasang dua pelat. Ya dengan kejelian anggota berhasil memberhentikan," kata Andi di Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pengendara yang diamankan itu diketahui mengemudikan Honda Jazz. "Saat itu terlihat oleh anggota dari pelat B 2385 SBN, di belakangnya ada pelat lagi dengan B B2374 SBN," imbuhnya.

Ia menambahkan, identitas di STNK tidak sesuai dengan nomor plat saat diciduk oleh aparat. "Mungkin dia mau ngelabui polisi, mungkin ya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pengemudi ini terancam dijerat dengan dua pasal antara lain Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 dan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Beri Sanksi Pengendara Gunakan Nopol Ganda : https://ift.tt/2OxudVJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Beri Sanksi Pengendara Gunakan Nopol Ganda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.