Search

Proses Pemeriksaan, Richard Bisa Ditahan 40 Hari

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan Richard Muljadi Cucu konglomerat Kartini Muljadi sudah resmi ditahan.

"Ya betul. Tersangka sudah kami tahan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).

Ia menjelaskan, Richard akan ditahan selama 20 hari kedepan sesuai SOP kepolisian. Tapi jika diperlukan, polisi memohon perpanjangan ke Kejaksaan hingga 40 hari.

"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari kemudian kita akan bermohon ke kejaksaan untuk perpanjang dikejaksaan selama 40 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Richard Muljadi, Cucu konglomerat Kartini Muljadi sebagai tersangka.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Proses Pemeriksaan, Richard Bisa Ditahan 40 Hari : https://ift.tt/2LnbDgl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Proses Pemeriksaan, Richard Bisa Ditahan 40 Hari"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.