Search

Polisi Juga Limpahkan Artis Roro Fitria ke Kejari

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan artis Roro Fitria dan WH sebagai kurir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH dua orang, berikut barang buktinya sebentar kita akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Ia menjelaskan, sebelum diserahkan para tersangka diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Pasalnya, mereka mengaku berpuasa saat ditanya oleh awak media.

"Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes. Hasilnya, keduanya baik, RF dan WH dalam keadaaan baik," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya tetap menjerat Roro dengan pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1, dan subsider ke 32 Ayat 1 dengan ancaman penjara hingga lima tahun penjara.

"Kita masih konsisten dengan penerapan pasal, persangkaan awal pada saat gelar perkara sampai dengan saat ini ya," pungkasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Juga Limpahkan Artis Roro Fitria ke Kejari : https://ift.tt/2ITqoqq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Juga Limpahkan Artis Roro Fitria ke Kejari"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.