Search

Artis Baby Jovanca Segera Disidang di PN Jakbar

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengatakan berkas perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh artis BJ (Baby Jovanca) akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris, Selasa (15/5/2018).

Menurut dia, saat ini kondisi artis muda itu sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan wanita berinisial BJ ke Kejaksaan Negeri. BJ disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Artis Baby Jovanca Segera Disidang di PN Jakbar : https://ift.tt/2rIO5dW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Artis Baby Jovanca Segera Disidang di PN Jakbar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.