Search

Anggota Polres Bekasi Dipolisikan Mantan Isteri

INILAHCOM, Jakarta - Aiptu Dedi Aris Waluyo dilaporkan oleh mantan isterinya Erna Ritha ke Polda Metro Jaya. Aiptu Dedi yang merupakan anggota kesatuan Sabhara Polres Metro Bekasi itu dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

Kejadian itu bermula ketika Aiptu Dedi hendak menjual tanah milik mereka berdua dikawasan Rawa Kalong, Tambun, Bekasi. Namun penjualan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Erna.

"Jadi tanah seluas 100 meter, statusnya milik bersama, antara pelaku dan korban. Tetapi pelaku tidak berunding terlebih dahulu dengan istrinya dan langsung menjual tanah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/5/2018).

Kepada penyidik Erna mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau persetujuan untuk menjual tanah. Erna pun mengaku mengalami kerugian hingga Rp 136 juta.

"Pelaku menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan. Atas dasar itu korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro pada 9 Mei lalu," tandas Argo. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anggota Polres Bekasi Dipolisikan Mantan Isteri : https://ift.tt/2Idu85Y

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota Polres Bekasi Dipolisikan Mantan Isteri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.