Search

Berkas Perkara Bocah Penghina Jokowi Sudah Lengkap

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah rampung menyusun berkas perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berkas tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan tinggi, tadi pukul 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (30/5/2018).

Ia berharap berkas tersebut segera mendapatkan jawaban dari pihak Kejati DKI Jakarta. Jika nanti dinyatakan ada yang kurang, polisi akan segera melengkapi.

"Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram.

Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018).

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di tempat khusus anak berbadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Berkas Perkara Bocah Penghina Jokowi Sudah Lengkap : https://ift.tt/2LISLK7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Perkara Bocah Penghina Jokowi Sudah Lengkap"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.