Search

Polisi Tindak 563 Pengendara dengan Rotator

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 563 kendaraan yang diketahui menggunakan rotator. Penindakan ini dilakukan sejak 11 Oktober 2017 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ada sebanyak 563 pengendara yang ditilang dan 30 pengendara mendapatkan teguran," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Senin (6/11/2017).

Meski demikian ia mengaku jumlah pelanggar kian hari makin berkurang. Pada hari ke-26, tepatnya Minggu 5 November 2017 tercatat hanya sebanyak enam pengendara yang ditindak akibat masih menggunakan rotator dan sirine.

"Hari ke 26, enam pengendara ditilang. Jika dilihat dari hari sebelumnya, hari ke-25 ada 10 pengendara yang ditilang. Menurun 40 persen," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menambahkan kebanyakan warga sipil yang menggunakan rotator dan sirine pada kendaraannya diduga karena mereka ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.

"Kebanyakan dari mereka lupa mencopot rotaror dan sirine dari kendarannya padahal sudah diimbau polisi dengan alasan lupa mencopot," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus menindak warga sipil yang masih bandel menggunakan rotator dan sirine pada kendaraannya, sebab mereka memang tidak diperkenankan memakai itu pada kendarannya.

Ia juga mengimbau pada para pengendara untuk mengemudi dengan wajar di jalan atau tidak ugal-ugalan serta terus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang ada.

"Jangan selalu lupa memeriksa dan memastikan kendaraan mereka dalam keadaan yang prima sebelum berkendara agar tak terjadi hal yang tak diinginkan di jalan," imbaunya.

Diketahui, penindakan kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak 11 Oktober 2017 lalu. Penindakan akan terus dilakukan sampai tanggal 11 November 2017 mendatang. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Tindak 563 Pengendara dengan Rotator : http://ini.la/2416298

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tindak 563 Pengendara dengan Rotator"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.