INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Asma Dewi, Sari Nurmala menilai kasus penghinaan serta ujaran kebencian dan SARA (Saracen) terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
"Saya berharap majelis hakim dapat melihat dengan terang dakwaan yang terkesan dipaksakan tehadap klien kami dan untuk itu, kami ingin majelis hakim dapat menerima nota keberatan kami ," kata Sari saat dikonfirmasi INILAHCOM, Kamis (30/11/2017).
Sari membantah jika kliennya mengirimkan uang Rp 75 juta ke kepada kelompok Saracen. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah mengenal dan berhubungan dengan kelompok Saracen.
Lebih jauh, wanita yang juga menjabat sebagai juru bicara perempuan ACTA ini menjelaskan postingan - postingan Asma Dewi di Facebook hanya sebagai kritik yang konstruktif atas situasi yang terjadi.
"Tidak ada indikasi untuk menyebar kebencian dalam komentar AD di facebook," ungkapnya. Saya kira ada indikasi unsur kriminalisasi," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sidang Perdana tersangka penyebar ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, Asma Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sementara itu, polisi sudah menyelesaikan berkas perkara kasus penghinaan serta ujaran kebencian dan SARA ( Saracen) dengan tersangka Asma Dewi. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dinilai layak memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Nilai Kasus Asma Dewi Kriminalisasi : http://ini.la/2421745Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Nilai Kasus Asma Dewi Kriminalisasi"
Posting Komentar