Search

Pelaku Penculik Terkait Penggelapan Uang Ditangkap

INILAHCOM, Jakarta - Tim Satgas Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku penculikan. Tiga pelaku itu antara lain adalah Ignatius Anjar Pramono (59), Sepi Mularsih (29), dan Ronald Djohan (28).

Adapun penculikan yang dilakukan oleh ketiganya bertujuan untuk memancing orang berisial K itu keluar dari tempat persembunyian. K diketahui membawa kabur uang senilai Rp1 miliar yang diakui milik penculik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ada tiga orang yang menjadi penyekapan diantaranya Karsito, Riki dan satu orang asal Aceh yang masih belum diketahui identitasnya.

Mereka disekap karena dianggap kenal dengan K, ia berkesimpulan dengan menyekap kenalan K maka K akan muncul.

"Pelaku utamanya itu namanya Anjar Pramono itu, uangnya dibawa lari oleh inisial K. Kemudian untuk bisa uangnya kembali, Pramono ini menyuruh beberapa orang untuk mencari orang-orang yang pernah kenal dengan K, biar K ini muncul," kata Hendy pada saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Kasus penculikan ini bisa terbongkar setelah istri salah satu korban, yakni Karsito melapor ke polisi karena suami tidak kunjung pulang. Atas laporan itu, kemudian polisi memeriksa CCTV tempat Karsito bekerja yakni di hotel Puri Mega, Jakarta Timur.

Dari sana polisi menemukan jejak-jejak penculikan. Polisi langsung menuju tempat penyekapan di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur.

Di lokasi penyekapan itu, ternyata Pramono sedang melancarkan aksinya, mengintrogasi para korban. Semuanya langsung diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, Karsito disekap sejak Selasa 21 November, sementara Riki dari Sabtu 25 November 2017.

"Begitu kemarin pagi kita dobrak lokasi di Cibubur Village, kita temukan ada empat orang di dalam, satu orang di dalam itu termasuk bagian pelaku yang menyekap, kemudian tiga orang, satu Karsito, satu lagi Riki, satu lagi ini orang Aceh," kata dia.

Hendy mengatakan, Riki disekap karena berprofesi sebagai pegawai di Bank Mega Syariah dan dianggap kenal dengan K selaku nasabah di Bank terebut, sedangkan Karsito hanya sebagai kenalan saja.

Sementara untuk orang Aceh, ia juga korban K, alasan Paramono menyekapnya agar K mengganti uang miliknya sebelum mengganti milik orang Aceh.

"(Orang Aceh) itu korban juga, uangnya ditipu oleh K juga. Akhirnya sama-sama disekap agar uang Pramono dulu yang dikembalikan," tuturnya.

Ketiga tersangka itu ditangkap pada Senin Senin 27 November kemarin. Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang diduga turut andil dalam penculikan disertai penyekapan. Anjar dan rekan-rekannya dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pelaku Penculik Terkait Penggelapan Uang Ditangkap : http://ini.la/2421195

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Penculik Terkait Penggelapan Uang Ditangkap"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.