INILAHCOM, Jakarta - Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan biaya pajak terhadap pemilik kendaraan bermotor di ibukota, melalui program penghapusan pajak hingga 23 Desember 2017 nanti.
"Bagi warga Jakarta yang memiliki mobil atau motor tapi belum melunasi pajak kendaraan bermotor, atau belum balik nama, maka hari ini ada kabar baik," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (30/11/2017).
Anies meminta pewajib pajak agar memanfaatkan sebaik mungkin program pemutihan yang telah dicetuskan. Sebab, meski telah menunggak pajak kendaraan selama satu bulan bahkan sampai lima tahun dan seterusnya dibebaskan dari sanksi denda.
"Segeralah bayar pajak kendaraan bermotor anda mulai 30 November sampai dengan 23 Desember 2017. Maka Anda hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak ini," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan program penghapusan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis 30 November hingga 23 Desember 2017 nanti. Adapun kebijakan ini dilakukan untuk mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi.
Untuk informasi selanjutnya maka warga Jakarta dapat meninjau informasi lebih jauh melalui lama ini http://ift.tt/2Ar2Qsb [ton]
Baca Kelanjutan Anies Beri Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan : http://ini.la/2421694Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Beri Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan"
Posting Komentar