INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan anggaran sebesar Rp108 miliar untuk Kunjungan Kerja (kunker) legislatif, sudah sesuai peraturan.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Surat Keputusan Gubernur DKI.
"Kita menyesuaikan itu (surat keputusan era Gubernur Djarot). Di samping itu juga kegiatan-kegiatan sesuai PP 18 tunjangan-tunjangannya tadi disesuaikan," kata Yuliadi, Rabu (22/11/2017).
Sementara itu, kata dia, anggaran dipakai untuk kegiatan rutin anggota dewan dalam melakukan kunker dibagi ke dalam negeri dan kunjungan Sister City ke lima negara.
"Untuk biaya perjalanan dinas juga berubah sesuai SK Gubernur. Harga satuan juga berubah sehingga kita sesuaikan," tandasnya.
Sesuai laman website apbd.jakarta.go.id, anggaran kunker komisi di DPRD sebesar Rp107.797.974.740. Lalu kunker Sister City dan kunjungan balasan DPRD sebanyak Rp968.786.000. Total senilai Rp108.766.760.740. [ton]
Baca Kelanjutan Kunker Anggota DPRD Rp108 M, Ini Penjelasannya : http://ini.la/2419874Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kunker Anggota DPRD Rp108 M, Ini Penjelasannya"
Posting Komentar