INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Selatan belum melakukan upaya penahanan kepada musisi Ahmad Dnahi dalam waktu dekat. Dhani resmi menjadi kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial twitter.
"Kami belum sampai berpikir untuk penahanan (pada Ahmad Dhani)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan pada saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Menurut dia, penahanan akan dilakukan oleh pihaknya setelah dinyatakan perlu oleh penyidik. Pasalnya, keweangan itu ada pada penyidik.
"Nanti kami ini aja, pertimbangan situasi kondisi. Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan," ujar dia.
Demikian juga terkait pencekalan pada suami Mulan Jamiela. Kedepan apabila pencekalan diperluakan maka pihaknya akan melakukan hal itu.
"Tapi sejauh ini belum berpikir unuk lakukan penahanan dan pencekalan," ujar dia.
Musisi Ahmad Dhani resmi dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dhani dijadikan tersangka atas kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Dhani diketahui dijadikan tersangka pada 23 November setelah dilakukan gelar perkara. Hal ini diungkapkanJack Lapian selaku pihak yang melaporkan Ahmad Dhani.
Adapun kasus ini bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'.
Atas cuitannya, Dhani dilaporkan dan atas cuitannya itu Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.[jat]
Baca Kelanjutan Polisi Belum Berencana Tahan Ahmad Dhani : http://ini.la/2421170Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Belum Berencana Tahan Ahmad Dhani"
Posting Komentar