INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan program penghapusan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis 30 November hingga 23 Desember 2017 nanti.
Adapun kebijakan ini dilakukan untuk mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi.
Nantinya Pemprov DKI bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menyampaikan program pemutihan itu kepada masyarakat.
"Program pemutihan siapapun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang mulai lakukan dari mulai besok sampai 23 Desember. Periode itu bebas melakukan pelunasan tampa terkena sanksi apapun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (29/11/2017).
Alasan penerapan pemutihan bagi wajib pajak guna menstimulus kesadaran masyarakat guna membayar pajak. Mengingat hal itu menjadi kewajiban warga negara dalam menggunakan kendaraan.
"Kami ingin membiasakan untuk melunasi pajak itu penting sehingg ada kebiasaan untuk melunasi tanggung jawab," ucapnya.
Meski demikian, kata Anies, pihak kepolisian nantinya bakal tetap menggelar razia gabungan menyasar kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang.
"Razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan DKI Terapkan Pemutihan Pajak, Razia Tetap Lanjut : http://ini.la/2421446Bagikan Berita Ini
0 Response to "DKI Terapkan Pemutihan Pajak, Razia Tetap Lanjut"
Posting Komentar