Search

Waspadai Pemerasan Berkedok Pijat Online

INILAHCOM, Jakarta - Aparat Polsek Sawah Besar meringkus tiga orang pria insial DD (23), NS (32) dan LB alias Edo (30) terkait kasus pemerasan.

Berawal dari seorang pria yakni MA (37) memesan jasa pijat melalui sebuah aplikasi online ke akun Edo.

"Pemilik akun ini adalah tersangka Edo, dengan tarif Rp150 ribu per 90 menit. Disepakati tempat pijat di rumah kos tersangka Edo di Jalan Kekot Bunder IV No.15, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Suyatno, Kamis (2/8/2018).

Kemudian lanjut Suyatno, saat MA dipijat Edo, datang dua pelaku lainnya yakni DD dan NS dan menuding MA telah melakukan perbuatan asusila. Kemudian ketiganya memeras MA sembari mengancam akan di permalukan di muka umum dan di laporkan ke RT bila tak diikuti. Lantaran ketakutan korban menuruti kemauan para pelaku

"Akhirnya korban hanya sanggup cuma bayar Rp7 juta. Uang itu dibagi bertiga. DS dan NS sama-sama dapat Rp 2,5 juta. Sementara, LB dapat Rp 2 juta," jelasnya.

Kemudian korban membuat laporan polisi. Alhasil, pelaku dapat diringkus di sejumlah tempat berbeda.

"Baik korban dan pelaku semuanya laki-laki. Pelaku sudah ditahan dan dijadikan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP," pungkasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Waspadai Pemerasan Berkedok Pijat Online : https://ift.tt/2AyMGOR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspadai Pemerasan Berkedok Pijat Online"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.