Search

Bawa Celurit, MFZ Terancam 10 Tahun Penjara


INILAHCOM, Jakarta - Seorang pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam. Pria berinsial MFZ (20) diamankan saat aparat Polsek Menteng sedang menggelar razia di jembatan penyerbrangan orang (JPO) Tosari Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Suyatno mengatakan penangkapan MFZ bermula dari sekelompok anak-anak sedang berkumpul di sekitar lokasi dihampiri petugas.

Namun bersaman MFZ berusaha menghindar, lantaran curiga petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Saat diperiksa tasnya ternyata ada celurit dan petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek Menteng," kata Suyatno, Selasa (7/8/2018).

Saat diinterogasi pria pengangguran itu bermaksud membawa senjata tajam lantaran hendak menjaga diri sebab berencana melakukan aksi tawuran di sekitar lokasi dengan kelompok lainnya.

"Dia mau tawuran tetapi ditangkap lebih cepat oleh petugas. Kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bawa Celurit, MFZ Terancam 10 Tahun Penjara : https://ift.tt/2OMr04G

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawa Celurit, MFZ Terancam 10 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.