INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 1.102 tercatat melanggar saat perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat ganjil genap menjelang Asian Games 2018, Rabu (2/8/2018).
"Hari pertama pelanggar Ganjil Genap yang ditilang sebanyak 1.102 pelanggar," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto Kamis (2/8/2018).
Ribuan kendaraan tersebut dikenakan sanksi penilangan lantaran melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana 2 bulan kurungan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Ya nanti yang menetapkan pengadilan, kami kan hanya sebagai pelaksana saja," tutupnya. [rok]
Baca Kelanjutan 1.102 Ditilang Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap : https://ift.tt/2O5PxRbBagikan Berita Ini
0 Response to "1.102 Ditilang Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap"
Posting Komentar