Search

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Medsos

INILAHCOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta membongkar praktek jual-beli satwa dilindungi secara ilegal melalui media sosial.

"Kami berhasil menangkap 5 orang pelaku. Jadi kami menangkapnya pada saat pelaku ini menjual satwa-satwa ini lewat online, penjualan satwa ini menggunakan media sosial online," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, Selasa (31/7/2018).

Ia menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan yakni AS (15), CM (18), ES (20), SR (18) dan SS (25). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Tomang; Jalan Kapuk Raya, Cengkareng; dan Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Edi mengatakan, jual-beli satwa liar ini dilakukan melalui grup WhatsApp dan Facebook. Para pelaku merupakan member dari grup tersebut yang mempromosikan penjualan hewan dilindungi tersebut.

"Menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya kepada pembeli dengan menggunakan jasa ojek online dan bus antar kota sebagai kurir," ungkapnya.

Para pelaku membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kain atau kardus untuk menghindari kecurigaan petugas saat pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan meggunakan rekening bersama, untuk menghindari interaksi pembeli dan penjual.

"Ketika terjadi pembelian antara penjual dan pembeli ini tidak saling kenal, tapi mereka bisa berkomunikasi. Kalau seandainya ada melihat, mereka tidak langsung transfer tapi ada rekening penampung. Sedang kita teliti, sedang kita dalami rekening penampung ini," ungkapnya.

Grup komunitas tersebut memiliki aturan yang cukup ketat. Salah satunya, member tidak boleh menanyakan lokasi si penjual atau lokasi satwa yang akan dijual.

"Itu anggota yang menanyakan itu akan langsung dikeluarkan dari grup," ucapnya.

Di grup tersebut, diposting sejumlah hewan liar yang diperjual-belikan, seperti burung elang brontok, burung elang alap-alap kawah, burung elang laut, ekor buaya muara, kanguru pohon dan lain-lain. Hewan-hewan tersebut dijual dengan harga yang bervariasi.

"Dijual antara Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per ekornya. Hewan langka ini kebanyakan berasal dari alam liar yang ditangkap oleh para pengepul dengan daerah yang masih memiliki wilayah hutan konservasi," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Medsos : https://ift.tt/2NXD81q

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Medsos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.