Search

Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Gunarko

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kelengkapan berkas pengusaha kertas Gunarko Papan yang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba. Karena, belum dikembalikan lagi oleh penyidik Polda Metro setelah P19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memang sudah menyerahkan berkas perkara narkoba Gunarko Papan.

"Berkas atas nama tersangka Gunarko Papan bin Zamzu Papan telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta berikut petunjuk yang perlu dilengkapi (P19) tertanggal 30 Mei 2018. Sampai saat ini Kejati DKI belum menerima kembali berkasnya dari penyidik," katanya di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut dia, Gunarko Papan bin Zamzu Papan itu disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan penyidik masih melengkapi berkas BAP tersangka Gunarko berdasarkan petunjuk jaksa.

"Belum P21," kata Calvin.

Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/4).

Polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas, dan alat hisap sabu-sabu (bong) dari tangan Gunarko Papan selaku pemilik PT Putera Daya Perkasa. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Gunarko : https://ift.tt/2KucsUH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Gunarko"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.