Search

Berkas Bocah Penghina Presiden Dinyatakan Lengkap

INILAHCOM, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang dilakukan oleh bocah berinisial RJ (16) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (7/6/2018).

"Iya sudah, sudah P21 berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).

Untuk itu polisi akan segera menyerahkan RJ dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, Argo tidak memberikan informasi terkait kapan penyerahan tersebut akan dilakukan.

"Nanti penyidik yang lebih tau (kapan akan diserahkan)," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJ sudah lengkap.

"Kejati DKI telah menerbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).

Dengan berkas yang dinyatakan lengkap, kejaksaan segera membawa kasus ini ke meja hijau. Saat ini kejaksaan masih menunggu penyerahan tahap dua dari perkara RJ.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," paparnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Berkas Bocah Penghina Presiden Dinyatakan Lengkap : https://ift.tt/2M9vOzW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Bocah Penghina Presiden Dinyatakan Lengkap"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.