INILAHCOM, Jakarta - Seorang pria bernama Utis Kesdian (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjajakan jasa layanan pijat plus-plus dengan menyediakan pria-pria melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKP Faruq Rozi mengatakan Utis memberi tarif Rp500 ribu per pria.
"Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook," katanya, Kamis (27/6/2019).
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula dari temuan Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait adanya tindak perdagangan manusia. 19 Juni 2019, polisi melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama *_PIJIT SENSUAL_* yang dikelola oleh Utis Kesdian.
Dalam akun itu, tersangka Utis menawarkan jasa pijit plus-plus yang dilakukan oleh laki-laki. Polisi akhirnya menjebak Utis dengan cara memesan dua orang tukang pijat plus-plus.
"Menindaklanjuti temuan itu anggota opsnal memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu rupiah per orang," bebernya
Sesuai kesepakatan polisi memesan tukang pijit plus-plus dan berencana akan bertemu di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Bersama temannya bernama Wahyudin datang ke hotel itu dan memberikan pijit plus-plus.
"Polisi melakukan penangkapan di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan," ujarnya
Hingga saat ini, polisi masih mengintrogasi Utis untuk mendapatkan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Bongkar Layanan Pijit Plus Lewat Medsos : https://ift.tt/2xhK1VgBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bongkar Layanan Pijit Plus Lewat Medsos"
Posting Komentar