INILAHCOM, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI dalam waktu dekat.
Hal tersebut buntut dari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.
"Dinas cipta karya PTSP yang mengeluarkan izin IMB. Tata ruang juga kita ambil keterangan. Komisi A kemungkinan minggu depan dan komisi B minggu depan gitu. Dijadwalkan minggu depan itu," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (19/6/2019).
Dalam pemanggilan nanti bakal dipertanyakan serta mendalami alasan Pemprov DKI memberikan IMB di lahan Pulau Reklamasi.
"Untuk memperdalam pemahaman teman-teman DPRD kaitan IMB yang dikeluarkan," tuturnya.
Diketahui Gubernur Anies telah menerbitkan IMB bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.
Alasan menerbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. [adc]
Baca Kelanjutan Pemberi Ijin IMB Pulau Reklamasi Segera Dipanggil : http://bit.ly/2L2jkM8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemberi Ijin IMB Pulau Reklamasi Segera Dipanggil"
Posting Komentar