INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklarifikasi soal menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara diam-diam terhadap kawasan reklamasi Pulau C dan D.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6/2019).
Anies menekankan, reklamasi selalu menimbulkan pertanyaan itu bagian dari program pemerintah atau program
swasta? Untuk itu Anies menekankan, Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995.
"Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen," jelasnya.
Anies menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.
"Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut," tutupnya. [adc]
Baca Kelanjutan Soal Terbitkan Izin Reklamasi, Ini Kata Anies : http://bit.ly/2ZljwdpBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Terbitkan Izin Reklamasi, Ini Kata Anies"
Posting Komentar