INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan permohonan penangguhna penahanan untuk kliennya dikabulkan pihak kepolisian.
"Iya permohonan penangguhan sudah dikabulkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Ia menyatakan Eggi kan keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya siang ini.
"Hari ini. Dibebaskan, ini lagi proses," paparnya.
Diketahui, hari ini, diketahui Direktur Advokasi dan Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi PMJ menemui Eggi. Dasco merupakan penjamin Eggi terkait penangguhan penahanannya.
Sebagaimana diberitakan, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019. [adc]
Baca Kelanjutan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan : http://bit.ly/2Y5BrokBagikan Berita Ini
0 Response to "Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan"
Posting Komentar