Search

Anies: Tak Ada Keharusan Pergub Sebelum Ada Perda

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada dasarnya seorang Gubernur tidak diharuskan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tata ruang, yang nama resminya Panduan Rancang Kota (PRK), sebelum ada Perda RDTR.

"Tidak, tidak ada keharusan itu (Pergub sebelum RDTR). Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019)..

Meski demikian, ia menyatakan Panduan Rancang Kota dapat dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda.

"Ya, boleh. Ada celah hukumnya. Seperti saya bilang kemarin. Ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," paparnya.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota.

Ia sempat mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak ada pembangunan di lahan hasil reklamasi.

"Jadi begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lain-lain," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan. Nah, lahan hasil reklamasi itu kan tanah kosong dan daratan baru. Dulunya itu berbentuk perairan jadi tidak ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di kawasan ini. Dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan apapun," sambungnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anies: Tak Ada Keharusan Pergub Sebelum Ada Perda : http://bit.ly/2RnR73N

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies: Tak Ada Keharusan Pergub Sebelum Ada Perda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.