INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menegaskan pihaknya telah meminta Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memeriksa bawahannya yang menyusun undangan rapat Pemprov DKI bersama Muslimat HTI.
"Kalau darir bkd kita sudah sampaikan kepada kepala skpd nya untuk melakukan pemeriksaan. Kareba kan pns itu sesuai dgn pp 53 thn 2010 apabila pns pertama hrs bersifat netral , kedua memang kita tidak ada kaitan dengan unsur politis. Jadi udah di BAP," kata Chaidir, Selasa (18/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bawahannya yang menyusun undangan rapat Pemprov DKI tidak mengetahui bahwa HTI merupakan ormas terlarang.
"semalem saya beekoordinasi sama kepala dinasnya rupanya ketidaktauan mereka. Kan memang ada acara tersebut mereka membrowsing unsur lembaga sosial masyarakat yang berkaitan dengan itu. ternyata memang yang bersangkutan baru sementara ya kelalaian karena ketidaktauan info bahwa lembaga itu seharusnya memang sudh dilarang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas DPPAPP mengakui kesalahan surat undangan tersebut. Atas kesalahan ini, seluruh jajaran internal akan dilakukan pemeriksaan. Adapun rapat yang sedianya membahas konten poster antikekerasan anak dan perempuan ini, diputuskan untuk ditunda pelaksanannya. [adc]
Baca Kelanjutan Hasil Pemeriksaan PNS DKI Pengundang Muslimat HTI : http://bit.ly/31EvQr7Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hasil Pemeriksaan PNS DKI Pengundang Muslimat HTI"
Posting Komentar